ENTERI NEGARA BADAN
USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PER - O1/MBU/2012 TAHUN 2012
TENTANG
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
ANGGOTA DIREKSI BADAN USAHA MILIK NEGARA MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA,
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PER - O1/MBU/2012 TAHUN 2012
TENTANG
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
ANGGOTA DIREKSI BADAN USAHA MILIK NEGARA MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA,
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
|
a.
bahwa
Direksi merupakan salah satu organ Badan Usaha Milik Negara yang bertugas
melakukan pengurusan terhadap perusahaan dan mewakili perusahaan baik di
dalam maupun di luar pengadilan;
b.
bahwa
untuk memperoleh Anggota Direksi yang profesional, berintegritas, berdedikasi
dan memiliki kompetensi, guna melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
huruf a serta untuk mewujudkan suatu proses pergantian Anggota Direksi secara
baik, diperlukan suatu mekanisme pemilihan dan dapat dan akuntabel yang
Direksi Anggota pergantian dipertanggungjawabkan;
c.
bahwa
berdasarkan Pasal 18 dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara serta Pasal 16 ayat (4) dan Pasal 25 Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, diamanatkan bahwa persyaratan dan tata
cara pengangkatan dan pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara
diatur dengan peraturan menteri;
d.
bahwa
ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian
Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2009 jo Nomor
PER-08/MBU/2010, perlu disesuaikan dengan perkembangan sistem pembinaan Badan
Usaha Milik Negara;
e.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf
c, dan huruf d di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian
Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara;
|
Mengingat:
|
1.
Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun
2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
2.
Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756);
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan
Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroaan (Persero), Perusahaan
Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4305);
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan
Pembubaran BUMN; (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4556);
|